Revisi Perpres BBM Sudah di Tangan Presiden Jokowi
Revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sudah rampung di tingkat menteri, kini perpres yang telah direvisi tersebut menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Revisi perpres tersebut terkait dengan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian BBM jenis pertalite di masyarakat. Pengawasan penggunaan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tepat sasaran. Sejalan dengan program energi terbarukan yang sedang digalakkan oleh pemerintah Indonesia, langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke BBM yang lebih ramah lingkungan seperti bioetanol ataupun penyesuaian pengelolaan kilang untuk produksi BBM bersulfur rendah yang berstandar Euro IV dan V.
Lamanya waktu dalam perumusan revisi perpres Nomor 191 tahun 2014 ini dikarenakan sulitnya menentukan kriteria masyarakat yang berhak menerima subsidi Pertalite dan Solar. Revisi tersebut juga akan menentukan spesifikasi mobil yang berhak membeli BBM bersubsidi ini.